Jenis Usaha yang Memerlukan AMDAL
Jenis Usaha yang Memerlukan AMDAL
Jenis usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL adalah kegiatan-kegiatan yang berskala besar, kompleks, dan berbatasan langsung atau bisa mempengaruhi fungsi kawasan sensitif sehingga dapat menimbulkan dampak penting, yang meliputi :
a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarui maupun yang tak terbarui;
c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;
i. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.
Berdasarkan kriteria tersebut, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup mencantumkan daftar rencana usaha atau kegiatan yang wajib melakukan studi AMDAL.
Penetapan Jenis Studi AMDAL.
Dalam PP 51 Tahun 1993 yang diperbaharui dengan PP 27 Tahun 1999, ditetapkan empat jenis pendekatan studi AMDAL bagi rencana usaha atau kegiatan yang masuk dalam kriteria wajib AMDAL, yaitu sebagai berikut :
a. AMDAL Proyek, untuk suatu rencana usaha atau kegiatan yang berada dalam wewenang satu instansi sektoral. Contoh: AMDAL Pabrik Tekstil, AMDAL Rumah Sakit.
b. AMDAL Usaha atau Kegiatan Terpadu/Multisektor, untuk suatu rencana usaha atau kegiatan yang sifatnya terpadu (terkait dalam perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya), berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Contoh: AMDAL untuk Pabrik Pulp & Paper yang didukung oleh HTI, PLTU, Pelabuhan, dan Jalan Raya. Jenis AMDAL ini ditangani oleh komisi AMDAL Kegiatan Terpadu yang dikoordinasi oleh BAPEDAL.
c. AMDAL Kawasan, untuk suatu rencana usaha atau kegiatan yang berlokasi dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contoh: AMDAL untuk Kawasan Industri, AMDAL untuk Kawasan Pariwisata. Semua kegiatan dalam areal ini tidak perlu lagi membuat AMDAL masing-masing.
d. AMDAL Regional, untuk suatu rencana usaha atau kegiatan dalam satu kesatuan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Contoh: AMDAL untuk pembangunan kota-kota baru.
b. AMDAL Usaha atau Kegiatan Terpadu/Multisektor, untuk suatu rencana usaha atau kegiatan yang sifatnya terpadu (terkait dalam perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya), berada dalam satu kesatuan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Contoh: AMDAL untuk Pabrik Pulp & Paper yang didukung oleh HTI, PLTU, Pelabuhan, dan Jalan Raya. Jenis AMDAL ini ditangani oleh komisi AMDAL Kegiatan Terpadu yang dikoordinasi oleh BAPEDAL.
c. AMDAL Kawasan, untuk suatu rencana usaha atau kegiatan yang berlokasi dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instansi. Contoh: AMDAL untuk Kawasan Industri, AMDAL untuk Kawasan Pariwisata. Semua kegiatan dalam areal ini tidak perlu lagi membuat AMDAL masing-masing.
d. AMDAL Regional, untuk suatu rencana usaha atau kegiatan dalam satu kesatuan ekosistem zona rencana pengembangan wilayah sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi. Contoh: AMDAL untuk pembangunan kota-kota baru.
Comments
Post a Comment